Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Maluku Utara pada Agustus 2018 sebesar 33,47 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pulau Morotai

Bantu pelayanan kami lebih baik : s.bps.go.id/SKD_8207

Pelayanan Online -> email : bps8207@bps.go.id ||  Whatsapp : (+62) 851 1745 8207

Pelayanan Tatap Muka -> silakan datang ke PST BPS Kabupaten Pulau Morotai setiap hari kerja Senin-Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 WIT dan Jum'at pukul 08.00 s.d. 16.30 WIT

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Maluku Utara pada Agustus 2018 sebesar 33,47 persen

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Maluku Utara pada Agustus 2018 sebesar 33,47 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Oktober 2018
Ukuran File : 0.37 MB

Abstraksi

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Maluku Utara pada Agustus 2018 sebesar 33,47 persen atau naik sebesar 0,97 poin bila dibandingkan Juli 2018 yang sebesar 32,49 persen. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di
Provinsi Maluku Utara pada Agustus 2018 sebesar 46,00 persen atau naik sebesar 3,70 poin bila dibandingkan Juli 2018 yang sebesar 42,30 persen. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel nonbintang di Provinsi Maluku Utara pada Agustus 2018 sebesar 28,85 persen atau turun sebesar 0,22 poin bila dibandingkan
Juli 2018 yang sebesar 29,08 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pulau Morotai (BPS-Statistics of Pulau Morotai Regency) Jln. Raya Wayabula Morotai Selatan

Kec. Morotai Selatan

Pulau Morotai-Maluku Utara

97771

Telp (WA) (+62) 851 1745 8207

Email : bps8207@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik